Kabupaten
Trenggalek
Dari
berbagai sumber yang dapat dikumpulkan, kawasan Trenggalek telah dihuni selama
ribuan tahun, sejak jaman pra-sejarah, dibuktikan dengan ditemukannya artifak
jaman batu besar seperti : Menhir, Mortar, Batu Saji, Batu Dakon, Palinggih
Batu, Lumpang Batu dan lain-lain yang tersebar di daerah-daerah yang terpisah.
Berdasarkan
data tersebut, diketahui jejak nenek moyang yang tersebar dari Pacitan menuju
ke Wajak Tulungagung dengan jalur-jalur sebagai berikut :
1. Dari Pacitan menuju Wajak melalui Panggul,
Dongko, Pule, Karangan dan menyusuri sungai Ngasinan menuju Wajak Tulungagung.
2. Dari Pacitan menuju Wajak melalui Ngerdani,
Kampak, Gandusari dan menuju Wajak Tulungagung;
3. Dari Pacitan menuju Wajak dengan menyusuri
Pantai Selatan Panggul, Munjungan, Prigi dan akhirnya menuju ke Wajak
Tulungagung.
Menurut
HR VAN KEERKEREN, Homo Wajakensis (manusia purba wajak)
(mencari-jejak-manusia-wajak.html) hidup pada masa plestosinatas, sedangkan
peninggalan-peninggalan manusia purba Pacitan berkisar antara 8.000 hingga
23.000 tahun yang lalu. Sehingga, disimpulkan bahwa pada jaman itulah Kabupaten
Trenggalek dihuni oleh manusia.
Walaupun
banyak ditemukan peninggalan manusia purba, untuk menentukan kapan Kabupaten
Trenggalek terbentuk belum cukup kuat karena artifak-artifak tersebut tidak
ditemukan tulisan. Baru setelah ditemukannya prasasti Kamsyaka atau tahun 929
M, dapat diketahui bahwa Trenggalek pada masa itu sudah memiliki daerah-daerah
yang mendapat hak otonomi / swatantra, diantaranya Perdikan Kampak berbatasan
dengan Samudra Indonesia di sebelah Selatan yang pada waktu itu wilayahnya
meliputi Panggul, Munjungan dan Prigi. Disamping itu, disinggung pula daerah
Dawuhan dimana saat ini daerah Dawuhan tersebut juga termasuk wilayah Kabupaten
Trenggalek. Pada jaman itu tulisan juga sudah mulai dikenal.
Setelah
ditemukannya Prasasti Kamulan yang dibuat oleh Raja Sri Sarweswara
Triwi-kramataranindita Srengga Lancana Dikwijayatunggadewa atau lebih dikenal
dengan sebutan Kertajaya (Raja Kediri) yang juga bertuliskan hari, tanggal,
bulan, dan tahun pembuatannya, maka Panitia Penggali Sejarah menyimpulkan bahwa
hari, tanggal, bulan dan tahun pada prasasti tersebut adalah Hari Jadi
Kabupaten Trenggalek.
Sejarah
Singkat Pemerintahan :
Seperti
halnya daerah-daerah lain, di jaman itu Kabupaten Trenggalek juga pernah
mengalami perubahan wilayah kerja. Beberapa catatan tentang perubahan tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Dengan adanya Perjanjian Gianti tahun 1755,
Kerajaan Mataram terpecah menjadi dua, yaitu Kesunanan Surakarta dan Kesultanan
Yogyakarta. Wilayah Kabupaten Trenggalek seperti didalam bentuknya yang
sekarang ini, kecuali Panggul dan Munjungan, masuk ke dalam wilayah kekuasaan
Bupati Ponorogo yang berada di bawah kekuasaan Kasunanan surakarta. Sedangkan
Panggul dan Munjungan masuk wilayah kekuasaan Bupati Pacitan yang berada di
bawah kekuasaan Kasultanan Yogyakarta.
2. Pada tahun 1812, dengan berkuasanya Inggris
di Pulau Jawa (Periode Raffles 1812-1816) Pacitan (termasuk didalamnya Panggul
dan Munjungan) berada di bawah kekuasaan Inggris dan pada tahun 1916 dengan
berkuasanya lagi Belanda di Pulau Jawa, Pacitan diserahkan oleh Inggris kepada
Belanda termasuk juga Panggul dan Munjungan.
3. Pada tahun 1830 setelah selesainya perang
Diponegoro, wilayah Kabupaten Trenggalek, tidak termasuk Panggul dan Munjungan,
yang semula berada dalam wilayah kekuasaan Bupati ponorogo dan Kasunanan
Surakarta masuk di bawah kekuasaan Belanda. Dan, pada jaman itulah Kabupaten
Trenggalek termasuk Panggul dan Munjungan memperoleh bentuknya yang nyata
sebagai wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten versi Pemerintah Hindia
Belanda sampai disaat dihapuskannya pada tahun 1923.Alasan atau pertimbangan
dihapuskannya Kabupaten Trenggalek dari administrasi Pemerintah Hindia Belanda
pada waktu itu secara pasti tidak dapat diketahui. Namun diperkirakan mungkin
secara ekonomi Trenggalek tidak menguntungkan bagi kepentingan pemerintah
kolonial Belanda.Wilayahnya dipecah menjadi dua bagian, yakni wilayah kerja Pembantu
Bupati di Panggul masuk Kabupaten Pacitan dan selebihnya wilayah pembantu
Bupati Trenggalek, sedangkan Karangan dan Kampak masuk wilayah Kabupaten
Tulungagung sampai dengan pertengahan tahun 1950.
4. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950, Trenggalek menemukan bentuknya kembali sebagai suatu daerah
Kabupaten di dalam Tata Administrasi Pemerintah Republik Indonesia. Saat yang
bersejarah itu tepatnya jatuh pada seorang Pimpinan Pemerintahan (acting
Bupati) dan seterusnya berlangsung hingga sekarang.Seorang Bupati pada masa
Pemerintahan Hindia Belanda yang terkenal sangat berwibawa dan arif bijaksana
adalah MANGOEN NEGORO II yang terkenal dengan sebutan KANJENG JIMAT yang
makamnya terletak di Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan. Dan untuk menghormati
Beliau, nama "KANJENG JIMAT" diabadikan sebagai salah satu jalan di
Kabupaten Trenggalek.
Tidak ada komentar lagi sudah pas dan bagus sekali
BalasHapusNilai 4
BalasHapus